Bisnis.com, JAKARTA – Sejak awal didirikan sampai dengan sekarang, Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (Perum PPD) telah mengalami pasang surut. Sempat terancam dilikuidasi, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang transportasi umum ini berhasil bangkit melalui upaya transformasi yang dijalankan. Untuk menggali lebih jauh mengenai rencana pengembangan usaha ke depannya, Bisnis berkesempatan mewawancarai Direktur Utama Perum PPD Pande Putu Yasa. Berikut petikannya:
Bagaimana perkembangan bisnis perusahaan sejauh ini?
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI, PPD sebenarnya sudah ada. Namun, PPD usianya 65 tahun karena kami mengambil tonggak sejak dinasionalisasinya perusahaan ini. Ketika diambil alih negara, statusnya saat itu masih Perjan. Kemudian, status hukum PPD pernah mengalami pasang surut yaitu pernah menjadi PT, PN, dan saat ini sudah menjadi Perum.
Setelah menjadi Perum, PPD selalu mengandalkan subsidi dari pemerintah. Tidak saja berupa penyertaan modal dalam bentuk bus, tetapi juga dalam bentuk gaji. Seiring dengan perkembangan waktu, kami melihat terjadi gejolak yang signifikan ketika subsidi dihentikan pemerintah. Subsidi yang dihentikan ini yang khusus untuk PPD pada 2000.
Setelah subsidi dihentikan, perusahaan akhirnya mengalami guncangan keuangan. Subsidi dihentikan karena saat itu ambisinya bahwa PPD tanpa disubsidi bisa hidup, tetapi nyatanya ketika subsidi dihentikan PPD mulai terguncang.
Apa saja dampaknya setelah subsidi dihentikan?
Akibat dari kondisi itu, armada yang tadinya mencapai lebih dari 1.000 unit, jumlahnya terus menurun hingga akhir 2012 tinggal 345 armada dengan kondisi umur sudah di atas 10 tahun.
Bisa dibayangkan kami beroperasi dengan armada yang semakin menurun, dengan usia kendaraan yang sudah sangat tua. Selain jumlah armada yang berkurang, jumlah karyawan juga berkurang dari yang tadinya sekitar 1.000 orang menjadi sekitar 700 orang.
Dengan dinamika yang sedemikian besar, Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan rapat dengan DPR, dan menyampaikan rencana melikuidasi Perum PPD. Setelah itu, pada 2012, saya ditunjuk sebagai direksi, dan direktur utamanya dari Kementerian BUMN yang ditugaskan untuk melikuidasi Perum PPD.
Saya adalah orang terlahir dari Perum PPD asli, sehingga batin saya menolak likuidasi, karena saya yakin Perum PPD ini masih bisa hidup.