Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Aturan Kandungan Sulfur BBM Kapal, Ini Volume yang Disiapkan Pertamina

Pertamina akan menyediakan bahan bakar kapal dengan kandungan sulfur maksimal 0,5% sebanyak 380.000 kiloliter di Pelabuhan Tanjung Priok dan Balikpapan untuk memenuhi ketentuan Organisasi Maritim Internasional (IMO) mulai 1 Januari 2020.
Ilustrasi - KMP Permata Lestari V/Bisnis-youtube
Ilustrasi - KMP Permata Lestari V/Bisnis-youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Pertamina akan menyediakan bahan bakar kapal dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 persen  sebanyak 380.000 kiloliter di Pelabuhan Tanjung Priok dan Balikpapan untuk memenuhi ketentuan Organisasi Maritim Internasional (IMO) mulai 1 Januari 2020.
 
Bahan bakar itu adalah jenis MFO 180. Adapun jenis MFO 380 akan disediakan melalui impor.
 
Siaran pers Kementerian Perhubungan, Senin (29/7/2019), menyebutkan saat ini produksi MFO 180 High Sulphur (kandungan sulfur maksimal 3,5 persen m/m) 1,9 juta kiloliter per tahun. Stok bahan bakar jenis ini --selama ini diproduksi oleh RU IV Cilacap-- masih banyak dan akan digunakan untuk kebutuhan PLN, industri, dan pelayaran nasional.
 
"Dalam kondisi ini, sesuai kesepakatan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Maritim beberapa waktu lalu, semua kapal berbendera Indonesia yang berlayar hanya di wilayah Indonesia masih dapat menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur 3,5 persen  hingga habis mengingat jumlahnya yang masih banyak," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Sudiono dalam siaran pers, Senin (29/7/2019).

Adapun bagi kapal yang berlayar di perairan internasional yang memilih menggunakan metode penggunaan sistem pembersihan emisi gas buang pada kapal harus memperhatikan aturan yang diberlakukan pada pelabuhan tujuan.
 
Pasalnya, beberapa negara hanya mengizinkan penggunaan closed loop scrubber dan melarang penggunaan open loop scrubber sehingga semua limbah yang dihasilkan oleh scrubber harus ditampung di atas kapal.
 
Selanjutnya, apabila tidak dapat menerapkan aturan MARPOL Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter mulai 1 Januari 2020, kapal yang berlayar internasional akan menjadi obyek penahanan oleh petugas Port State Control di luar negeri.
 
Pemerintah Indonesia memastikan akan mengikuti aturan pembatasan sulfur 0,5 persen, tetapi memerlukan waktu untuk penyesuaian dalam hal kemampuan pelayaran nasional  dan kemampuan Pertamina menyediakan bahan bakar. Artinya, menurut Sudiono, ada kepentingan nasional yang harus diutamakan saat pemberlakukan ketentuan tersebut.
 
"Sesegera mungkin akan dilakukan penyesuaian secara bertahap agar nantinya dapat memenuhi ketentuan pembatasan sulfur 0,5 persen secara penuh," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper