Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal-kapal wisata (yacht) yang menjadi peserta Wonderful Sail to Indonesia 2019.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tual kemarin (25/7/2019) memberikan pelayanan crusing declaration kepada 51 yacht peserta Wonderful Sail to Indonesia 2019 yang masuk di Pelabuhan Tual sebagai salah satu dari 19 pelabuhan entry/exit point.
Kepala UPP Kelas II Tual Yahya Usia dalam siaran pers, Jumat (26/7/2019), mengatakan jumlah itu masih akan bertambah.
Kapal yacht itu merupakan peserta reli kapal layar internasional di Desa Debut yang dimulai sejak 22 juli 2019 di Maluku Tenggara sebagai acara rutin setiap tahun. Ohoi (Desa) Debut menjadi gerbang masuk para peserta reli ke Indonesia.
Tahun ini merupakan tahun ketiga Ohoi Debut menjadi wilayah pertama yang disambangi oleh peserta yacht.
Untuk kelancaran acara Wonderful Sail to Indonesia, Yahya mengerahkan personelnya untuk membantu Pemkab Maluku Tenggara. Untuk mengamankan perairan, satu unit Kapal Patroli KN.P. 334 dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko menjelaskan yacht asing adalah alat angkut perairan berbendera asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga.
Adapun kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi yacht yang masuk dan keluar Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 123/2016 tentang Perubahan atas Permenhub No PM 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan kapal wisata (yacht) asing di perairan Indonesia melalui 19 pelabuhan.
"Sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi, tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) asing yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia," katanya.
Ke-19 pelabuhan itu adalah Pelabuhan Sabang, Belawan, Teluk Bayur, Nongsa Point Marina Batam, Bandar Bintan, Tarempa, Tanjung Pandan, Sunda Kelapa/Marina Ancol, Benoa, Tenau, Kumai, Tarakan, Nunukan, Bitung, Ambon, Saumlaki, Tual, Sorong, dan Biak.
Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan yacht asing, kesiapan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah.
Pemberian kemudahan pelayanan bagi yacht asing dilaksanakan secara terpadu oleh bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan.
"Surat persetujuan berlayar kapal wisataasing hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh syahbandar. Dalam penerbitan surat persetujuan berlayar tersebut, syahbandar melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian,dan kepelabuhanan," kata Wisnu.
Sebagai informasi, yacht asing tidak boleh dikomersialkan dan disewakan kepada pihak lain, termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan dan menurunkan penumpang selama berada di perairan Indonesia.