Bisnis.com, JAKARTA — Perum Jasa Tirta II, pengelola Bendungan Juanda atau Waduk Jatiluhur melakukan beragam langkah untuk mengantisipasi musim kering yang diperkirakan berlangsung secara ekstrem.
Direktur Utama Perum Jasa Tirta II U. Saefudin Noer mengatakan bahwa pihaknya melakukan penataan pasokan air Sungai Citarum dan fungsi Waduk Jatiluhur sebagai sumber air bagi masyarakat Jawa Barat bagian Utara dan DKI Jakarta.
Dia menambahkan, sebanyak 90 persen air dari Waduk Jatiluhur digelontorkan untuk irigasi di Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten/Kota Bekasi.
Sementara itu, sisa air dari waduk dialirkan untuk kebutuhan air baku industri dan air minum di Jawa Barat dan sebagian DKI Jakarta.
“Untuk mitigasi kekeringan kami kelola dan jaga cadangan dengan suplai air sesuai kapasitas kebutuhan areal tanam," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (25/7/2019).
Dia menambahkan bahwa perusahaan juga memperhatikan kapasitas saluran dan melakukan pengaturan pembagian air.
Baca Juga
Di Kabupaten Karawang, misalnya, perusahaan memberlakukan piket pengaturan jadwal pemberian air atau gilir giring air agar petani bisa menanam dan menyemai secara bergantian sehingga bisa panen pada musim kemarau.
Saefudin menjelaskan bahwa ketersediaan air di saluran akan selalu dipantau oleh perusahaan melalui petugas pintu air. Upaya pengelolaan pasokan air, menjadi krusial dilakukan saat memasuki musim kemarau.
Terlebih, musim kemarau tahun ini diprediksi lebih panjang sebagai dampak dari perubahan iklim.
Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika merilis potensi kekeringan di sejumlah wilayah di Indonesia. Potensi kekeringan meteorologis (iklim) diperkirakan terjadi pada sebagian besar Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan kriteria panjang hingga ekstrem. Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terancam kekeringan ekstrem.
Menurut Saefudin, lahan pertanian di Kabupaten Karawang, Subang, dan sebagian barat Indramayu menjadi areal prioritas untuk dilakukan mitigasi antisipasi kekeringan dengan menjaga pompa, kebersihan bendungan, bendung, dan saluran.
“Wilayah Karawang, Subang, Bekasi, Purwakarta, dan Sebagian Indramayu sampai saat ini masih dapat terairi dengan cukup.”
Di sisi lain, Perum Jasa Tirta II belum bisa melakukan pengaturan air di daerah Indramayu sampai Cirebon karena Waduk Jatigede belum menjadi cakupan pengelolaan perusahaan.
Sejak didirikan pada 1967, BUMN itu hanya diberikan kewenangan pada dua wilayah sungai di Jawa Barat dan Jakarta.