Bisnis.com, JAKARTA--Sekitar 300 unit kapal penangkap ikan berukuran di atas 300 gross ton (GT) berpotensi dikenai sanksi penghapusan dari daftar kapal yang beroperasi di Indonesia.
Pengenaan sanksi atas 300 unit kapal ini lantaran tidak melakukan perpanjangan setelah masa izin yang diberikan pemerintah untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan telah habis lebih dari 3 tahun.
“[Sanksi bagi pemilik izin] SIPI [surat izin penangkapan ikan]-nya kita cabut terus alokasi SIUP [surat izin usaha perikanan] nya dikurangi,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, baru-baru ini.
Dia memaparkan saat ini, dari 7.987 kapal dengan ukuran di atas 30 GT, ada 2.183 unit yang masa izinnya telah habis. Habisnya masa izin kapal tersebut bervariasi mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun atau lebih.
Sebagian dari kapal-kapal ini diduga tetap melaut kendati izinnya telah habis. Ada juga kapal-kapal yang diduga sengaja tidak memperpanjang izin untuk menghindari pembayaran pajak.
“Ini modus mereka tetap melaut nangkap ikan, tapi gantian izin. Ini yang harus kita antisipasi karena mereka tidak bayar pajak. Mereka menangkap ikan di laut, dapatnya berapa, enggak dilaporkan” jelasnya.
Selain itu, kapal-kapal ini juga diduga melakukan pelanggaran wilayah penangkapan ikan dari izin yang diberikan semula.
Ada juga yang beralasan tidak memiliki izin lantaran lamanya proses perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, padahal mereka sama sekali belum mengajukan perpanjangan.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penertiban dengan memanggil para pemilik kapal agar segera melapor dan mengurus kembali izin yang diperlukan. KKP juga akan melihat lebih dekat penyebab para pemilik kapal tidak melakukan perpanjangan izin.
“Di lapangan tapi bisa saja ada kapal yang rusak atau bagaimana. Makanya [diminta melapor]. Namun, kalau sudah 3 tahun kan artinya dia enggak niat,” pungkasnya.