Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu melakukan penertiban keberadaan pelabuhan tangkahan perikanan demi mencegah terjadinya produksi perikanan tangkap tak tercatat dan adanya potensi kehilangan pendapatan.
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai keberadaan pelabuhan tangkahan bisa menjadi salah satu sumber kebocoran data perikanan dan hilangnya potensi pendapatan negara karena hasil tangkapan tidak didaratkan di pelabuhan perikanan.
Koordinator DFW Indonesia Moh. Abdi Suhufan mengatakan bahwa keberadaan pelabuhan tangkahan selama ini cenderung berkembang. Menurutnya, pemerintah seperti membiarkan kegiatan operasionalnya.
“Ada sekitar 1.500 pelabuhan tangkahan yang beroperasi dan menjadi lokasi bongkar muat ikan hasil tangkapan nelayan dan kapal ikan," kata Abdi dalam keterangan pers, Selasa (16/7/2019).
Keberadaan pelabuhan tangkahan ini, kata Abdi, dimiliki oleh perorangan, perusahaan, dan juga pemerintah, tapi dengan kategori pelabuhan khusus.
Akibat yang ditimbulkan dengan maraknya pelabuhan tangkahan ini adalah data hasil tangkapan ikan tidak tercatat dengan baik.
Baca Juga
“Upaya KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan] untuk memperbaiki data perikanan menjadi lebih berkualitas tidak akan tercapai jika pelabuhan tangkahan jumlahnya lebih banyak dari pelabuhan resmi perikanan,” tuturnya.
Seperti diketahui, jumlah pelabuhan perikanan yang saat ini aktif dan dikelola oleh KKP dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota berjumlah 600 pelabuhan.
Abdi menilai salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh KKP untuk menertibkan pelabuhan tangkahan adalah melalui perizinan.
“Surat izin penangkapan ikan dan sejenisnya mesti secara tegas merujuk pelabuhan perikanan yang menjadi pelabuhan pangkalan dan pelabuhan bongkar,” kata Abdi.
Jika kemudian ada pelaku usaha yang membongkar hasil tangkapan di pelabuhan tangkahan, maka menurutnya KKP perlu memberikan sanksi yang tegas.
Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Widya Safitri mengapresiasi proses perizinan kapal ikan yang dilakukan oleh KKP.
Berdasarkan data monitoring yang diperoleh pihaknya, sampai dengan awal Juli 2019, jumlah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang telah dikeluarkan oleh KKP sebanyak 4.959 izin.
Menurutnya, masalah izin perikanan tangkap perlu diatur secara ketat dan transparan sehingga tidak menjadi eksklusif. “Usaha perikanan tangkap mesti memberikan kesempatan dan peluang yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha dalam negeri dan sebaiknya tetap tertutup bagi asing,” kata Widya.
Berkaitan dengan rencana dan prioritas Presiden Jokowi yang akan memperluas investasi dengan kemudahan izin, diharapkan agar sektor perikanan tangkap mendapat perlindungan dari negara. Menurutnya, Presiden Jokowi perlu melihat dan mempertimbangkan karakteristik usaha perikanan tangkap di Indonesia yang didominasi oleh nelayan skala kecil.
Selain pertimbangan ekonomi, usaha perikanan tangkap perlu juga mempertimbangkan aspek lingkungan dan konservasi.
“Kita tidak ingin sumber daya ikan dieksploitasi secara masif dan besar-besaran melebihi daya dukung dengan label investasi dan untuk melayani kepentingan asing,” ujarnya.