Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan lima unit alat bantu penangkapan ikan atau rumpon ilegal di sekitar perairan Ambalat, perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Penertiban rumpon-rumpon tersebut dilakukan pada Rabu (10/7/2019) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07 yang dinakhodai Capt. Jendri Erwin Mamahit, " tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman melalui keterangan resmi, Kamis (11/7/2019).
Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.
“Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh warga Malaysia," tambah Agus.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Malaysia di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal tersebut dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Malaysia.
Selanjutnya, rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tarakan Kalimantan Utara.
Sejak Januari hingga Juli 2019, sebanyak 81 rumpon ilegal yang terdiri dari 76 milik warga Filipina dan lima milik warga Malaysia berhasil ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).