Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Terima Limpahan Kapal Ilegal Vietnam yang Ditangkap Bakamla

Barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg.

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah kapal ilegal asal Vietnam dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang  ditangkap oleh armada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN. Bintang Laut 401, Capt. Margono, kepada Satuan Pengawasan [Satwas] Natuna Kepulauan Riau pada Senin 1 Juli,,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam ketarangan Senin (1/7/2019).

Agus melanjutkan, kapal yang diserahkan atas nama kapal BV 8909 TS dengan jumlah awak kapal 20 orang berkewarganegaraan Vietnam.

Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg.

Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang di perairan ZEEI Laut Natuna Utara.

"Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut - 401 pada Minggu (30/6), sekitar pukul 02.00 WIB,” tambah Agus.

KKP Terima Limpahan Kapal Ilegal Vietnam yang Ditangkap Bakamla

Selanjutnya, PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan.

"PPNS Perikanan akan segera melakukan proses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tutur Agus.

Keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan wujud kerja sama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia.

Dalam hal koordinasi pemberantasan illegal fishing, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115.

Melalui Satgas 115 yang diisi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas; Wakil Kepala Staf TNI AL sebagai Kepala Pelaksana Harian; Kabakamla, Kabaharkam dan Jampidum sebagai Wakil Pelaksana Harian; serta dengan anggota yang terdiri dari berbagai unsur seperti KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan Bakamla, upaya pemberantasan illegal fishing dilakukan dengan lebih bersinergi antar instansi terkait.

Untuk itu, pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS Perikanan KKP merupakan salah satu wujud sinergi dan koordinasi aparat di lapangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia,” pungkas Agus Suherman yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Satgas 115.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper