Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Indonesia bersama dengan Food and Agriculture Organization atau FAO berencana menyusun aturan terkait penanganan Abandoned, lost or otherwise discarded fishing gear (ALDFG) atau jaring hantu yang menjadi salah satu kontributor sampah plastik di laut.
Secara teknis, pemerintah RI yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan perwakilan FAO dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan menyusun draft petunjuk penanganan ALDFG berdasarkan pengalaman yang sudah dilakukan oleh berbagai negara.
Hasil tersebut kemudian dijadikan bahan masukan ke FAO atau sumber rujukan bagi negara peserta workshop bertemakan Best Practices to Prevent and Reduce Abandoned, Lost or Otherwise Discarded Fishing Gear yang diadakan di Bali pada 8-11 Juli 2019.
Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) Basilio Dias Araujo saat membuka workshop tersebut mengatakan pemerintah bersedia menjadi tuan rumah sesuai dengan komitmennya untuk mengurangi sampah plastik di laut.
"Pemerintah berkomitmen mengurangi sampah plastik laut hingga 70 persen pada 2025 dan ALDFG adalah salah satunya," ujarnya seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (8/7/2019).
Adapun workshop tersebut terselenggara atas kerja sama antara Kemenko Maritim dengan FAO, Global Ghost Gear Initiative (GGGI), European Union (EU), Ocean Concervancy, dan World Animal Protection.
ALDFG atau yang juga disebut sebagai jaring hantu merupakan alat penangkap ikan yang telah ditinggalkan nelayan atau hilang di tengah laut.
Alat yang terbuat dari plastik sebagai bahan utamanya ini, kerap menjadi komponen sampah laut dengan jumlah cukup signifikan. Alat ini juga dinilai memberikan dampak yang sangat luas kepada ekosistem laut, sumber daya perikanan, dan masyarakat pesisir karena dapat menjerat spesies target maupun nontarget (ghost-fishing) dan membunuh hewan-hewan laut, termasuk spesies dilindungi dan spesies ikan yang bernilai komersial tinggi.
ALDFG yang jatuh hingga ke dasar laut dapat membahayakan terumbu karang dan merusak kawasan dasar laut, sementara ALDFG yang mengambang di permukaan laut berpotensi membahayakan manusia ataupun kapal-kapal yang berlayar.
Selain itu, ALDFG yang terbawa arus juga dapat mengotori kawasan pesisir dengan material sampah plastik.