Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah China akan memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) kepada produk baja nirkarat asal Indonesia pada 23 Juli 2019.
Seperti dikutip dari Reuters, selain Indonesia, Negeri Panda juga akan memberlakukan kebijakan serupa terhadap produk baja nirkarat dari negara lain seperti Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Perdagangan China tarif antidumping akan dikenakan mulai dari 18,1% hingga 103,1%. BMAD itu akan diterapkan kepada produk stainless steel billets dan hot-rolled stainless steel plates.
Keputusan itu diperoleh setelah otoritas China melakukan penyelidikan praktik dumping terhadap komoditas itu pada Juli 2018. Penyelidikan dimulai usai pemerintah China mendapatkan pengaduan dari perusahaan milik negara yakni Shanxi Taigang Stainless Steel.
"Lembaga penyelidikan prkatik dumping telah membuat keputusan akhir bahwa produk-produk tersebut yang diekspor ke China telah menyebabkan kerusakan substantif pada industri di dalam negeri," tulis Kementerian Perdagangan China dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (22/7/2019).
China sejatinya merupakan produsen baja nirkarat terbesar di dunia, dan menghasilkan 26,71 juta ton produk baja nirkarat pada 2018. Menurut Asosiasi Baja Nirkarat China, volume itu naik 2,4% dari 2017.
Sementara itu, China juga masih mengimpor 1,85 juta ton produk baja nirkarat pada tahun lalu. Volume impor tersebut naik 53,7% dari 2017.