1. Rokok Jadi Kontributor Kemiskinan Nomor Dua di Indonesia
Rokok masih mengambil peran cukup besar terhadap beban konsumsi penduduk miskin di Indonesia sehingga mereka tetap bertahan di bawah garis kemiskinan.
Hal ini bisa dilihat pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang baru saja dirilis, Senin (15/7/2019). Baca selengkapnya di sini
2. Satu-satunya Jurus Tangkal Pelemahan Harga CPO Global
Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Master P. Tumanggor berpendapat, upaya paling realistis yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam menghadpi anjoknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global dan hambatan dagang negara mitra adalah peningkatan konsumsi dalam negeri.
“Tidak ada cara lain yang lebih efektif, selain peningkatan konsumsi dalam negeri melalui percepatan pelaksanaan program B30. Kita selain dihadapkan pada hambatan dagang, juga harus mengantisipasi kelebihan stok CPO di Malaysia dan Indonesia," ujarnya, baca selengkapnya di sini
3. Bekisting Pier Head BORR 3A Ambruk, Petugas yang Lalai Terancam Dicopot
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberi rekomendasi kepada PT Marga Sarana Jabar sebagai pemilik proyek jalan tol BORR untuk mencopot petugas yang lalai sehingga mengakibatkan ambruknya bekisting pier head pada pengerjaan seksi 3A, pekan lalu.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan bahwa setelah dilakukan investigasi diketahui ambruknya bekisting pier head tol BORR seksi 3A karena adanya kelalaian. Baca selengkapnya di sini
4. Kementerian ESDM akan Bertemu Vale Akhir Juli, Bahas Divestasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana melakukan pertemuan dengan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) pada akhir bulan ini terkait divestasi saham 20 persen.
Pertemuan tersebut untuk merealisasi kewajiban divestasi saham Vale sebesar 20 persen yang akan jatuh tempo pada Oktober 2019. Baca selengkapnya di sini
5. Garuda Akhirnya Revisi Surat Larangan Foto di Kabin Pesawat
Setelah sempat viral surat larangan pengambilan foto dan video di pesawat Garuda Indonesia, manajemen maskapai pelat merah itu mengeluarkan surat revisi dengan menyebutkan sebagai imbauan tak mengambil gambar.
V.P. Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk., M Ikhsan Rosan menyatakan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik. Baca selengkapnya di sini