Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana melakukan pertemuan dengan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) pada akhir bulan ini terkait divestasi saham 20 persen.
Pertemuan tersebut untuk merealisasi kewajiban divestasi saham Vale sebesar 20 persen yang akan jatuh tempo pada Oktober 2019.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan pertemuan tersebut akan meminta Vale melakukan pemaparan dan klarifikasi sejumlah data terkait valuasi saham.
“Akhir Juli [pertemuannya],” kata Yunus di Jakarta, Senin (15/7).
Yunus mengatakan pertemuan dengan Vale nantinya hanya dilakukan dengan tim ESDM tanpa melibatkan pejabat tingkat yang lebih tinggi seperti Menteri ESDM.
“Pertemuan masih tim minerba saja. [Rencananya] setelah tim minerba selesai [valuasi saham],” ujarnya.
Pertemuan dengan Vale digelar setelah pihaknya selesai melakukan valuasi saham pada Agustus 2019. Adapun metode yang dilakukan ESDM dalam menghitung nilai saham Vale menggunakan discounted cash flow.
Sebelumnya, PT Inalum (Persero) mengaku sudah menghitung valuasi 20 persen saham PT Vale Indonesia yang Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan hingga saat ini belum bisa membagi nilai valuasi yang sudah dihitung perseroan. Dia hanya menyangkal nilai valuasi saham Vale mencalai US$1,5 miliar.
Budi memastikan perhitungan valuasi tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan menyesuaikan kondisi pasar.
Menurutnya, Inalum siap untuk membeli saham divestasi Vale apabila ditugaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hanya saja, hingga saat rencana penugasan ke Inalum masih berupa komunikasi dan belum diputuskan.
“Kalau kita nanti disuruh sudah sangat siap, pimpinannya kan Pak Jonan,” katanya
Menurutnya, Vale memiliki cadangan nikel yang paling besar dan bagus di Indonesia. Diyakini, apabila bukan Inalum yang menguasai saham perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut, bisa saja akan dikuasai pihak luar.
Budi mengatakan meski memiliki pendanaan yang cukup untuk membeli saham Vale, perseroan bisa saja mencari pinjaman. Namun, keputusan tersebut belum bisa ditentukan karena belum ada penugasan dari Kementerian ESDM.
Selain itu, Inalum juga belum bisa memastikan divestasi akan dilakukan Holding perusahaan atau ditugaskan ke PT Antam.
“Konfigurasinya bisa macam-macam, kita menunggu arahan ESDM,” katanya.
Adapun selain Vale, ada empat perusahaan lagi yang memiliki kewajiban divestasi yakni Natarang Mining dengan kewajiban melepas saham sebesar 21 persen, PT Ensbury Kalteng Mining (emas) 20 persen, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) 12 persen, dan PT Galuh Cempaka (intan) 17 persen.
Hanya Natarang dan Vale yang telah menawarkan sahamnya ke pemerintah. Sementara, tiga lainnya belum.
Kewajiban divestasi tersebut berdasarkan revisi keempat melalui PP No. 1 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51 persen setelah 5 tahun berproduksi.