Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Akhirnya Revisi Surat Larangan Foto di Kabin Pesawat

Setelah sempat viral surat larangan pengambilan foto dan video di pesawat Garuda Indonesia, manajemen maskapai pelat merah itu mengeluarkan surat revisi dengan menyebutkan sebagai imbauan tak mengambil gambar.
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi GMF melakukan pemeriksaan ruang kemudi pesawat pada pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi GMF melakukan pemeriksaan ruang kemudi pesawat pada pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah sempat viral surat larangan pengambilan foto dan video di pesawat Garuda Indonesia, manajemen maskapai pelat merah itu mengeluarkan surat revisi dengan menyebutkan sebagai imbauan tak mengambil gambar.

V.P. Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk., M Ikhsan Rosan menyatakan beredarnya surat  larangan pengambilan gambar di pesawat tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.

“Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas,” katanya, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, imbauan itu untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia memenuhi aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk Undang-Undang (UU) Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Ikhsan menyatakan maskapainya berkomitmen menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan itu mengacu laporan, saran dan masukan penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.

“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” paparnya.

Sebelumnya, beredar Pengumuman No. JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat, yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019. Terdapat tiga poin aturan dalam pengumuman tersebut

Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto atau video oleh awak kabin maupun penumpang.

Kedua, meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang dengan bahasa yang tegas. Aturan tersebut tidak berlaku apabila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda.

Ketiga, maskapai akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran dua poin tersebut. Namun, tidak ditulis lebih lanjut sanksi yang dimaksud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper