Bisnis.com, JAKARTA — PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia mengatakan bahwa peluang kerja sama pemerintah dengan badan usaha pada proyek bendungan cukup terbuka.
Terlebih, kata Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Armand Hermawan, sektor bendungan masuk ke dalam kriteria umum penjaminan proyek infrastruktur.
Pembangunan bendungan bisa dipadukan dengan proyek terkait seperti penyediaan listrik dan air minum agar lebih menarik bagi investor.
Armand menjelaskan, proyek infrastruktur yang tidak menghasilkan pendapatan dari tarif bisa menggunakan ketersediaan layanan atau availability payment (AP) sebagai skema pengembalian investasi kepada investor.
Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, skema AP diterapkan pada proyek kerja sama preservasi jalan lintas di Sumatra.
"Harusnya bisa [dikerjasamakan], seperti jalan non tol, pembayarannya dilakukan dengan availability payment," ujarnya belum lama ini.
Baca Juga
Sejak 2015, Kementerian PUPR mencanangkan pembangunan 65 bendungan. Biaya pembangunan 65 bendungan sebesar Rp82,50 triliun seluruhnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dalam rentang 2017—2018, Kementerian PUPR sempat menawarkan pembangunan Bendungan Tiga Dihaji (Sumatra Selatan), Muara Juloi (Kalimantan Tengah), dan Lambakan (Kalimantan Timur) kepada calon investor lewat skema KPBU. Belakangan rencana itu tidak berlanjut.