Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) merintis kegiatan preservasi jalan nasional dengan skema kerja sama seiring keterbatasan anggaran. Preservasi jalan nasional di Sumatra Selatan menjadi proyek pertama yang akan ditawarkan kepada badan usaha.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono mengatakan dalam periode 2015-2019, anggaran yang disetujui untuk preservasi jalan mencapai Rp235 triliun, lebih rendah dari pagu yang dibutuhkan sebanyak Rp278 triliun. Dengan demikian ada kekurangan sebesar Rp44 triliun.
"Ini berdampak pada capaian target kemantapan jalan, target peningkatan jembatan dan kondisi fisik pembangunan jalan yang belum semuanya teraspal,” jelas Soebagiono dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Kamis (4/7/2019).
Dia menuturkan, dalam rencana strategis Kementerian PUPR 2015-2019, Ditjen Bina Marga memproyeksi tingkat kemantapan jalan nasional sebesar 98% dari total panjang jalan 47.017 kilometer. Namun, memasuki 2019, realisasi target diperkirakan hanya akan mencapai level 92%-93%.
Berkaca dari fakta tersebut, Ditjen Bina Marga tengah merintis skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU untuk menggaet kalangan badan usaha. Soebagiono menyebut skema KPBU menjadi bentuk baru dari penyediaan sebuah kegiatan. Sebelumnya, skema yang lazim digunakan yaitu swakelola, Build Contract, Design Build Contract, dan Design Finance Build Contract.
Menurut Soebagiono, Bina Marga akan menerapkan skema KPBU untuk pemeliharaan jalan nasional di Sumatra Selatan sepanjang 29,87 kilometer. Badan usaha yang memenangi lelang akan merogoh kocek terlebih dahulu untuk biaya konstruksi dan pemeliharaan.
Pengembalian investasi akan menggunakan pola ketersediaan layanan atau availibility payment. Artinya, badan usaha baru akan mendapat pembayaran bila memenuhi standar minimum yang disepakati bersama. Soebagiono menilai skema ini akan mempercepat kegiatan preservasi dan membuat penggunaan anggaran lebih efektif.
“Mulai desain ada sharing antara pemerintah dan badan usaha. Risiko sharing kita bagi dengan swasta (badan usaha). Badan usaha diberi kesempatan melakukan inovasi sejak perencanaan sampai manajemen pemeliharan. Mereka harus merencanakan lebih matang dari awal, “ jelasnya.