Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagaimana Nasib Perda Larangan Cukai Kantong Plastik?

Seiring dengan rencana Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas kantong plastik, masih belum jelas apakah peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan kantong plastik di daerah akan dicabut atau tidak.
Tumpukan limbah plastik. /foto reuters
Tumpukan limbah plastik. /foto reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan rencana Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas kantong plastik, masih belum jelas apakah peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan kantong plastik di daerah akan dicabut atau tidak.

Hingga saat ini, sudah terdapat empat kota yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan.

Kota yang dimaksud antara lain Bogor, Balikpapan, Jambi, dan Banjarmasin.

Selain keempat kota tersebut, sepanjang 2019 Pemprov DKI Jakarta juga sedang menggodok peraturan gubernur (pergub) yang bakal melarang penggunaan kantong plastik.

Bagaimana Nasib Perda Larangan Cukai Kantong Plastik?

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono mengatakan, ke depannya akan ada harmonisasi regulasi terkait dengan pengenaan cukai dengan pelarangan kantong plastik di beberapa daerah.

"Kota di Indonesia masih banyak yang belum melarang kantong plastik dan mereka yang melarang ini mengejar di retail, tidak langsung mengejar di produsen," kata , Jumat (12/7/2019).

Melalui pengenaan cukai, Joko mengatakan dana yang diperoleh akan digunakan untuk pengelolaan sampah dan oleh karena itu cukai kantong plastik bakal berfungsi sebagai instrumen pengendali serta untuk mendanai kebijakan yang ramah lingkungan.

Di lain pihak, Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) M. Sutartib mengatakan secara teknis cukai kantong plastik akan dikenakan melalui mekanisme pelunasan pembayaran.

"UU kita belum memungkinkan menarik di retail, tapi diproduksinya," kata Sutartib, Jumat (12/7/2019).

Sesuai dengan UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai, pelunasan cukai pembayarannya dapat diberikan secara berkala kepada pengusaha pabrik dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak pengeluaran barang kena cukai tanpa dikenai bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper