Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa rencana pengenaan cukai terhadap kantong plastik tidak akan berdampak signifikan terhadap laju inflasi.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto mengatakan, pengenaan cukai atas kantong plastik tidak berdampak besar pada inflasi.
Berdasarkan kajian BKF, apabila cukai kantong plastik yang dikenakan adalah sebesar Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar, harga kantong plastik setelah kena cukai sebesar Rp450 hingga Rp500 per lembar.
Kontribusi pengenaan cukai atas kantong plastik diperkirakan mencapai 0,045%.
Untuk diketahui, diasumsikan bahwa jumlah lembar kantong plastik per kilogramnya adalah 150 lembar kantong plastik.
Jenis kantong plastik yang dikenai cukai adalah kantong plastik petroleum-base.
Skema pengenaan cukai yang akan dikenakan adalah makin ramah lingkungan dan mudah terurai, maka makin rendah cukai yang dikenakan.
Kantong plastik dengan bijih plastik polyethylene dan polupropilene bakal dikenai tarif cukai tinggi mengingat waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun.
Adapun untuk kantong plastik oxodegradable dikenai tarif cukai sedang hingga tinggi karena waktu urainya berkisar 2 tahun hingga 3 tahun.
"Proyeksi kami ini hanya mengubah pola konsumsi masyarakat, tidak mengubah pola belanja masyarakat," kata Adriyanto, Jumat (12/7/2019).
Meski demikian, Adriyanto mengatakan pihaknya masih belum bisa memprediksi seberapa besar dampak dari pengenaan cukai kantong plastik atas penggunaan di masyarakat.
Penurunan penggunaan kantong plastik, menurutnya, masih tergantung pada kebiasaan dalam menggunakan plastik itu sendiri.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal berupa pengenaan cukai harus dibarengi dengan kebijakan lain.
"Memang ada risiko bahwa berapa pun harganya, masyarakat tetap akan bayar. Oleh karena itu, solusinya juga perlu dikembangkan kesadaran lingkungan. Itu yang paling berperan nantinya," kata Adriyanto.
Meski demikian, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono mengatakan bahwa kebijakan cukai plastik sudah diterapkan di beberapa negara di Asia Tenggara dan berhasil menurunkan penggunaan kantong plastik.
Di Malaysia, tarif cukai kantong plastik yang dikenakan sebesar Rp63.503 per kilogram, Vietnam Rp24.793, sedangkan di Filipina saat ini sedang diusulkan pengenaan cukai kantong plastik sebesar Rp259.422 per kilogram.