Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) senilai Rp2,5 triliun.
Keputusan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44/2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019 tersebut berlaku efektif pada 26 Juni 2019.
"Untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada LPEI," tulis pertimbangan belied tersebut yang Bisnis.com kutip Senin (8/7/2019).
Baca Juga
Nilai PMN tersebut terbagi menjadi dua yakni Rp1,5 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI dan Rp1 triliun untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPEI merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi Special Mission Vehicle (SMV) dalam rangka mendorong laju perekonomian Tanah Air.
Modal awal Indonesia Eximbank ditetapkan paling sedikit Rp4 triliun. Modal tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pada akhir 2017, Indonesia Eximbank memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,20 triliun terdiri dari Rp1,00 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Indonesia Eximbank dan Rp2,20 triliun digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus.