Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperjelas kewenangan perizinan smelter yang saat ini melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan kewenangan pihaknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Adapun perizinannya berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) Pengolahan dan Pemurnian.
Sementara itu, kewenangan pun dimiliki oleh Kementerian Perindustrian. Adapun perizinannya berupa Izin Usaha Industri.
Kedua belah pihak pun terus berkoordinasi untuk menentukan batas kewenangan perizinan dan pengawasan smelter tersebut. Dengan demikian, ada kepastian bagi para pelaku usaha.
"Melalui UU Minerba, Kementerian ESDM punya kewajiban penghiliran. Di Kementerian Perindustrian juga ada penghiliran. Kami sedang membicarakan dispute mengenai batasannya," katanya, Kamis (4/7/2019).
Yunus menjelaskan berdasarkan pandangan pihaknya, kewenangan smelter yang mengolah bijih menjadi produk setengah jadi berada di Kementerian ESDM. Sementara untuk produk antara hingga barang siap pakai kewenangannya berada di Kementerian Perindustrian.
Saat ini, perizinan smelter yang mengolah bijih menjadi produk antara masih terbagi antara IUP dan IUI. Yunus berharap semuanya bisa berada di bawah Kementerian ESDM.
"Keinginan kami smelter yang sekarang pakai IUI kewenagannya juga ada di kami. Supaya pengawasan asal bijihnya juga terkontrol," ujarnya.