Bisnis.com, BANDARLAMPUNG--Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK mengatakan bahwa alat berat tetap menjadi objek pajak bagi daerah hingga 10 Oktober 2020.
Menurut Ketua Tim KPK-RI wilayah III Dian Patria, sehabis masa itu pajak alat berat tidak dapat dipungut apabila tidak ada perubahan peraturan Undang-undang 28 tahun 2009.
"Kementerian Keuangan sudah merespons surat dari Provinsi Lampung dan bisa dilihat di laman djpk.kemenkue.go.id bahwa alat berat itu menjadi pajak daerah hingga tahun depan," tegas dia.
Dian menjelaskan, bahwa fungsi KPK terkait masalah ini adalah sebagai supervisi untuk berkoordinasi dengan wajib pajak atau menagih mereka yang tidak mau membayar.
"Kemarin kita sudah buat kesepakatan di provinsi bahwa kami dalam hal ini berfungsi sebagai supervisi dan yang saya tahu para wajib pajak butuh penegasan lagi dari pemerintah," jelasnya.
Di sisi lain, KPK-RI Wilayah III juga mendorong pemda setempat untuk segera bersinergi data dengan Kanwil Pajak terkait permasalahan pajak bumi bangunan, perkebunan, pertambangan dan perikanan (PBB P3).
Baca Juga
"Jadi mereka harus bertukar data dahulu, untuk mengetahui berapa luasnya, siapa pemiliknya, ijin kebun, tambang apa saja yang ada karena itu sebagai dasar menagihnya," kata dia.
Setelah sharing data perkebunan, pertambangan dan perikanan antara pemda setempat yang memberi izin dengan Kanwil Pajak, dia mengharapkan PBB P3 dari para wajib pajak ini dapat ditagih sesegera mungkin untuk meningkatkan PAD.
"Nantinya Ditjen Pajak dapat menagih PBB P3 sesuai dengan luas wilayah yang tertera di dokumen," kata dia.