Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI Puji Pemerintah Gagas Skema Beli Layanan Angkutan Massal

MTI mengapresiasi langkah pemerintah menggagas skema bantuan angkutan massal buy the service ke daerah-daerah. Skema ini dinilai dapat lebih efektif daripada sistem setoran yang selama ini ada.
Ilustrasi - Armada TransJakarta melintas di jalur layang Ciledug-Tendean, Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi - Armada TransJakarta melintas di jalur layang Ciledug-Tendean, Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengapresiasi langkah pemerintah menggagas skema bantuan angkutan massal buy the service ke daerah-daerah. Skema ini dinilai dapat lebih efektif daripada sistem setoran yang selama ini ada.

Sekretaris Jenderal MTI Harya S. Dillon mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, karena hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum.

"Sebagai pengganti sistem setoran yang sudah terbukti tidak bernilai tambah bagi konsumen atau pengguna, MTI apresiasi langkah pemerintah, baik pusat maupun daerah, meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (2/7/2019).

Lebih lanjut, dia menilai skema lama seperti subsidi pemberian bus rapid transit (BRT) atau bus berlantai tinggi (high deck) jika memang tidak efektif lebih baik tidak diteruskan.

Sementara itu, pemerintah beralih ke skema buy the service atau membeli layanan angkutan umum massal seperti BRT. Dia melanjutkan, secara organisasi, MTI belum pernah dilibatkan dalam pembahasan detail mengenai skema buy the service.

Namun, secara umum, skema ini adalah salah satu best practice atau praktik terbaik dalam manajemen bus. "Model TransJakarta sudah terbukti hingga mendapat pengakuan international," ungkapnya.

Dia menekankan pentingnya integrasi antarmoda, bahwa BRT harus dapat terintegrasi dengan moda lainnya. Pasalnya, selama ini kekosongan dalam integrasi atau perpindahan moda dari satu moda ke moda lainnya diisi oleh ojek online (ojol) yang belum memiliki landasan hukum sebagai angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper