Bisnis.com, JAKARTA - Kendati tak menjawab secara spesifik, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebut bahwa setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah selalu memiliki aspek imbal balik.
Tak terkecuali dengan penerapan kebijakan relaksasi tarif bea masuk bagi gula kristal asal India seperti yang tercantum dalam PMK No.96/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.27/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area.
"Memang setiap kebijakan selalu ada unsur take & give-nya," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro kepada Bisnis, Kamis (27/6/2019).
Kendati demikian, Deni enggan menjelaskan bahwa kebijakan ini berkorelasi dengan langkah pemerintah untuk India supaya memperlancar produk-produk asal Indonesia.
Menurutnya, tim inti dari kebijakan ini adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, dalam posisi tersebut, otoritas kepabeanan hanya akan menjadi eksekutor kebijakan. "PMK telah terbit, kami tentu siap melaksanakannya," katanya.
Adapun, Kementerian Keuangan merelaksasi pengenaan tarif bea masuk untuk gula kristal mentah atau kasar (raw sugar) asal India dari semula menggunakan skema tarif umum Rp550/kg atau minimal 10% menjadi hanya 5%.
Relaksasi tarif ini ditetapkan dalam PMK No.96/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.27/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area.
"Bahwa untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk gula kristal mentah atau gula kasar (raw sugar) dari India dalam kerangka kerja sama ekonomi," tulis pertimbangan beleid itu.
Adapun, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Relaksasi tarif bea masuk bagi gula asal India ini mulai berlaku 14 hari setelah aturan ini diundangkan atau mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Juli 2019 mendatang dan dapat dilakukan evaluasi secara periodik.