Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hanif Dhakiri Ibaratkan Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia Seperti 'Kanebo Kering'

Indonesia membutuhkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik, terutama yang mengarah kepada pasar kerja fleksibel dan perkembangan dunia saat ini.
Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani - Bisnis.com 24 Juni 2019  |  15:47 WIB
Hanif Dhakiri Ibaratkan Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia Seperti 'Kanebo Kering'
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyampaikan sambutan pada simposium Kadin Indonesia mengenai pendidikan vokasi, di Jakarta, Selasa (31/10). - JIBI/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyebutkan rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan sebuah langkah mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik, terutama yang mengarah kepada pasar kerja fleksibel dan perkembangan dunia saat ini.

"Perkembangan dunia sekarang itu apa, yang sudah mengarah kepada pasar kerja yang lebih fleksibel. Nah sementara, UU [Undang-undang] dan regulasi ketenagakerjaan kita ini kaku seperti kanebo kering," katanya di Istana Negara, Senin (24/6/2019).

Hingga saat ini, dia mengakui pemerintah tengah mengkaji semua masukan dari pihak pengusaha dan buruh supaya aturan yang dihasilkan nanti bisa mengakomodasi kedua belah pihak. Apalagi, Hanif mengungkapkan banyak pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi sasaran uji materi (judicial review).

"Tentu ini menjadi kepentingan bersama untuk pastikan kita punya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik, sehingga investasi baik dalam dan luar negeri bisa mem-booster pertumbuhan ekonomi dengan ciptakan lapangan kerja baru," ujarnya.

Sayangnya, pemerintah belum memiliki kerangka waktu yang jelas terkait target penyelesaian revisi UU Ketenagakerjaan. "Prinsipnya ASAP [as soon as possible]," tambahnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU Ketenagakerjaan, terutama terkait dengan investasi padat karya dan jaminan pensiun.

"Tadi kami sampaikan perlu kiranya pemerintah untuk melihat kembali Undang-undang Ketenagakerjaan kita karena undang-undang ini selain sudah 15 kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi juga kenyataannya memang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kondisi saat ini, " kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani di Istana Merdeka, Kamis (13/6/2019).

Hariyadi mencontohkan mengenai adanya relokasi investasi besar-besaran para pemain industri padat karya ke sejumlah negara antara lain Myanmar, Laos, Bangladesh, dan Vietnam.

Padahal, lanjutnya, secara ekonomi Indonesia membutuhkan investor industri padat karya untuk menyerap tenaga kerja lokal yang masih berlatar belakang pendidikan SMP ke bawah.

Fenomena relokasi investasi ini diakui Hariyadi dipengaruhi oleh regulasi di Indonesia yang masih terkotak-kotak sehingga menimbulkan ketidakpastian secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

uu ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top