Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub : Jumlah Penumpang Pesawat Anjlok 27,37%

Kemenhub mencatat terjadi penurunan jumlah pemudik di moda angkutan udara sebesar 27,37% menjadi 3.522.585 penumpang.
Ilustrasi - Calon penumpang melapor ke konter check in di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-FB Anggoro
Ilustrasi - Calon penumpang melapor ke konter check in di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-FB Anggoro
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mencatat terjadi penurunan jumlah pemudik di moda angkutan udara sebesar 27,37% menjadi 3.522.585 penumpang sementara pada tahun lalu dapat mencapai 4.850.028.


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub Sugihardjo menuturkan, di antara seluruh moda, hanya pemudik angkutan udara yang mengalami penurunan sebesar 27,37 % dengan total pemudik 3.522.585 sedangkan total pemudik angkutan udara 2018 sebanyak 4.850.028.


"Hari ini sudah ditutup sampai dengan H+7, kalau data H-7 hingga H+7 yang sudah ada, semua moda angkutan publik yang menggunakan angkutan umum itu mengalami kenaikan kecuali di angkutan udara yang mengalami penurunan sebesar 27%," terangnya, pekan lalu.


Penurunan jumlah penumpang angkutan udara ini menyebabkan secara total jumlah penumpang angkutan umum yang melakukan perjalanan mudik sebanyak 18.343.021 turun 2,42% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018 yang mencapai 18.798.315 penumpang.


Dia menganalisis terjadinya penurunan pemudik angkutan udara terutama di wilayah Jawa karena ada pengaruh dari penignkatan di moda jalan baik di tol maupun penggunaan angkutan umum, serta kereta api serta adanya pergeseran penumpang antar pulau yang memanfaatkan mudik gratis melalui angkutan laut.


Selain itu, dia menilai kenaikan tarif angkutan udara berpengaruh secara psikologis terhadap para pemudik.


"Kenaikan tarif angkutan udara sehingga penumpang berkurang ini benar secara psikologis, maksudnya psikologis karena sebelum Lebaran kami merasakan angkutan udara yang mulai naik dibandingkan periode sebelumnya," terangnya.


Padahal terangnya, setelah pemberlakuan PM. 106/2019 yang menurunkan tarif batas atas (TBA) sebesar 14%--16 %, harga tiket pesawat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan harga tiket tertinggi pada masa Lebaran 2018 kecuali untuk rute Jakarta-Makassar.


"Hal ini mengindikasikan bahwa dengan diturunkannya TBA melalui PM 106/2019 berdampak cukup signifikan terhadap penurunan harga tiket tertinggi yang dijual maskapai," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper