Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub tak Larang Diskon Transportasi Online, tapi Ada Aturan Tarif Batas Bawah

Kementerian Perhubungan menegaskan tak dapat melarang promosi dan diskon yang diberikan dua aplikator transportasi online.
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) menunggu penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) menunggu penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menegaskan tak dapat melarang promosi dan diskon yang diberikan dua aplikator transportasi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat  Budi Setiyadi menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak melarang sistem diskon bagi tarif ojek online

Dia menyarankan promosi yang berkelanjutan dengan tidak membakar uang karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional yang juga melayani konsumen yang sama.

“Tentang diskon ini saya rasa harus dipatuhi oleh aplikator, diskon tidak boleh terus menerus dan berlebihan apalagi jika melanggar tarif batas atas dan batas bawah, sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran sehingga malah saling mematikan bisnis antar aplikator satu sama lain,” katanya seusai Silaturahim dengan pengemudi ojek online yang digelar di Kementerian Perhubungan, pada Kamis (13/6/2019).

Dia juga menemukan diskon ini dilakukan oleh entitas tersendiri bukan dilakukan oleh manajemen yang sama sementara aturan Kemenhub hanya menyangkut aturan transportasi.

"Jika pihak ketiga melakukan diskon pembayarannya maka saya kira tetap koridornya menyangkut masalah transportasi dan tarif. Jadi diskon boleh dengan loyalty program yang berkelanjutan sehingga tidak merusak tarif batas atas dan batas bawah,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa setelah konsultasi dengan beberapa pihak, ia menegaskan bahwa jika sampai terjadi monopoli akibat predatory pricing ini, maka sanksi bukanlah diterapkan dari pihaknya melainkan dari KPPU.

Promo atau diskon yang dirasa tidak sesuai tersebut adalah cara jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah di bawah biaya produksi yang wajar. Harga yang sangat rendah ini bukan berasal dari efisiensi namun dari kekuatan modal. 

Dengan adanya praktik jual rugi ini Budi khawatir dapat mematikan pelaku usaha lainnya atau saling mematikan usaha.  Pada kasus ojek online, yang dimaksud dengan cara jual rugi adalah apabila tarif yang dikenakan kepada konsumen adalah tarif yang berada jauh di bawah tarif batas bawah.

Pasalnya, tarif batas bawah merupakan tarif yang telah dihitung dengan memperhatikan biaya produksi yang dikeluarkan oleh pengemudi, penyusutan kendaraan dan harta lainnya yang dipergunakan oleh pengemudi untuk memproduksi jasa, biaya komisi aplikasi serta memperhitungkan pendapatan pengemudi yang layak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper