Bisnis.com, KUPANG--Bendungan Raknamo di Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada awal Januari 2018, belum bisa dimanfaatkan karena pertimbangan teknis operasional.
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWSNT II), Agus Sosiawan mengatakan, selain pertimbangan teknis, pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II juga belum diberikan izin untuk mengoperasikan bendungan tersebut, ujarnya di Kupang, Kamis, terkait pemanfaatan sumber air dari Bendungan Raknamo baik untuk persawahan maupun air baku.
"Jadi ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum digunakan untuk pengairan maupun air baku," katanya, Kamis (13/6/2019).
Tahapan yang harus dilalui antara lain, bendungan harus sudah penuh terisi air, setelah itu dilakukan audit oleh Komisi Keamanan Bendungan.
"Kalau proses itu sudah selesai, baru akan diberikan rekomendasi untuk izin pengelolaan bendungan, sebutnya.
Setelah menerima rekomendasi izin pengoperasian, maka bendungan tersebut bisa digunakan sesuai kebutuhan, kata Agus.
Baca Juga
"Ada pertimbangan teknis karena belum diberikan ijin operasi kepada kami. Salah satu syarat adalah air harus melimpas melalui spilway dan selanjutnya bisa diatur pola tanam dari daerah irigasi tersebut," jelasnya.
Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang itu mampu menampung 14 juta meter kubik air dengan kebutuhan luas lahan kurang lebih. 197,34 hektare.
Bendungan ini melayani kebutuhan air baku bagi warga Kabupaten Kupang 100 liter/detik, kebutuhan air untuk lahan irigasi seluas 1.250 ha, mengurangi genangan air pada daerah hilir sungai Puames dan sekitar Kota dan Kabupaten Kupang serta untuk pengembangan pariwisata.