Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong adanya regulasi atau peraturan yang mengatur transaksi nontunai sebagai bentuk perluasan transaksi di tingkat Pemerintahan Daerah.
"Untuk transaksi nontunai, diperlukan aturan yang bentuknya Perpres atau apapun untuk memberikan petunjuk dalam perluasan transaksi yang ada di tingkat Pemda," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (28/05/2019).
Dia juga mengusulkan pemanfaatan data kependudukan yang digunakan untuk data transportasi dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos).
Kemudian untuk bansos nontunai serta transportasi Kemendagri mengusulkan untuk optimalisasi pemanfaatan data kependudukan yang hingga kini tingkat perekamannya mencapai hampir 99 persen.
Menurut Tjahjo, pelayanan masyarakat harus terus ditingkatkan sebagai konsekuensi perkembangan ekonomi yang semakin tinggi.
"Percepatan pembangunan, kemudian fungsi-fungsi pelayanan masyarakat harus ditingkatkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," papar Tjahjo.
Baca Juga
Untuk peningkatan kualitas penerima bansos, Tjahjo melihat efektivitas dan monitoring untuk pelayanan publik yang lebih baik diperlukan.
Hal itu dilakukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik sebagai upaya penguatan otonomi daerah. Kuncinya untuk peningkatan pelayanan publik.
"Hal ini semata-mata untuk membangun tata kelola pemda yang baik, lebih efektif dan efisien untuk mempercepat reformasi, birokrasi dalam upaya untuk penguatan otonomi daerah," kata Tjahjo.