Bisnis.com, JAKARTA – Penyediaan bahan bakar minyak (BBM) baik yang dilakukan melalui skema subsidi maupun penugasan memiliki implikasi besar terhadap beban finansial badan usaha.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 ditemukan skema penyediaan jenis BBM tertentu (JBT) telah mengakibatkan kelebihan pendapatan badan usaha Rp6,03 miliar dan kekurangan pendapatan senilai Rp82,9 triliun.
Atas dasar kekurangan pendapatan tersebut, pemerintah telah memutuskan mengganti kekurangan pendapatan atas kegiatan penyaluran JBT tahun 2017 dan 2018, untuk PT Pertamina (Persero) senilai Rp50,1 triliun dan Rp259,03 miliar untuk PT AKR.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan, pemerintah dan DPR perlu membahas skema pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban atas penetapan harga jual di bawah harga keekonomian tersebut.
Terkait laporan keuangan Pertamina, menurutnya hasil audit perseroan dilakukan oleh kantor akuntan publik, tetapi saat ini memang belum diungkap ke publik karena masih menunggu hasil laporan BPK mengenai subsidi.
“Kalau kita sudah menyampaikan di sini [DPR], nanti meriksa juga sebentar lagi [laporaan keuangan BPK) dirilis,” kata Moermahadi di DPR, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga
Selain masalah kelebihan dan kekurangan pendapatan, lembaga auditor negara juga menyebutkan bahwa kebijakan penetapan Harga Dasar dan Revisi HIP JBT dan JBKP menimbulkan kekurangan penerimaan subsidi JBT Minyak Tanah 2018 bagi Pertamina senilai Rp268,04 miliar.
Seperti diketahui, pada 2 April 2019 Menteri ESDM mengeluarkan Keputusan Nomor 62K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang berlaku surut sejak 1 Januari 2018.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa harga dasar JBT dan JBKP ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Melalui keputusan itu, Menteri ESDM juga menetapkan formula harga dasar untuk JBT Minyak Tanah adalah 102 persen Harga Indeks Pasar (HIP) + Rp263,00 per liter.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Nomor 62 K/10/MEM/2019, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (Dirjen Migas) atas nama Menteri ESDM menyampaikan besaran HIP dan Harga Dasar untuk JBT dan JBKP kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor 2863/12/DJM.0/2019 tanggal 5 April 2019.
Namun demikian, surat tersebut tidak menetapkan perhitungan HIP dan harga dasar untuk JBT minyak tanah. Kemudian pada tanggal 12 April 2019, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM menyampaikan
Surat Nomor 3035/12/DJM.O/2019 kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan perihal Revisi HIP dan Harga Dasar JBT dan JBKP Tahun 2018.
“Berdasarkan HIP dan harga dasar di atas, maka nilai subsidi JBT Minyak Tanah periode tahun 2018 seharusnya adalah sebesar Rp3,1 triliun tidak termasuk PPN atau sebesar Rp3,41 triliun termasuk PPN."