Bisnis.com, BATAM --Pemerintah akan menerbitkan sertifikat lahan untuk Kampung Tua di Kota Batam, Kepulauan Riau, kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Dia menjelaskan, dengan kebijakan itu, maka lahan kampung tua akan dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan yang dikantongi Badan Pengusahaan Kawasan Batam (dulu bernama Otorita Batam), untuk seluruh lahan di pulau utama.
Namun, belum ditentukan, apakah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai diberikan kepada warga. Nantinya akan disesuaikan dengan keinginan masyarakat.
Menurut Wali Kota, selama ini, warga kampung tua tidak memiliki legalitas lahan, padahal mereka adalah warga yang sudah menempati Batam sebelum kota itu dikembangkan Otorita Batam.
"Ini pembebasan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), atas pengajuan bersama Pemkot Batam, BP Kawasan Batam dan BPN untuk kampung tua," kata dia, Senin (27/5/2019)
Nantinya, seluruh lahan kampung tua, akan diserahkan BP Kawasan Batam kepada Pemkot Batam, untuk mengaturnya lebih lanjut.
Baca Juga
Pemkot, BP Kawasan Batam dan BPN telah menyepakati wilayah titik kampung tua, berdasarkan pengukuran bersama, dan tinggal menunggu kesepakatan dalam rapat di Jakarta. "Ada 37 kampung tua yang dikeluarkan dari hak pengelolaan. Setelah selesai, pemerintah yang mengatur," kata dia.
Pemerintah Kota harus turun tangan langsung dalam pembagian wilayah lahan persil di kampung tua, demi menghindari sengketa antarmasyarakat. Selain itu, pemerintah juga bisa mengelola lahan di kampung tua, yang tidak dimiliki masyarakat untuk kepentingan bersama.
Mengenai pengembangan kampung tua sebagai cagar budaya dan tempat pariwisata, ia mengatakan akan dilakukan penyesuaian dengan karakteristik setiap kampung tua.
"Penggunaan lahan kampung tua izinnya di pemerintah, maka pemerintah mengontrol. Kalau mau jadi industri akan kami kunci peruntukannya jadi wisata dan pemukiman saja," kata Wali Kota.