Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Terbitnya PP ini merupakan mandat dari Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, terbitnya PP yang sudah lama dinantikan ini positif bagi penguatan dunia usaha.
Regulasi tersebut akan memberikan kepastian informasi dan transparasi bagi para konsumen produk halal, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar industri halal di Indonesia.
“Banyak pengusaha domestik dan asing yang khawatir dengan regulasi ini, tetapi setelah kami jelaskan isi PP dan implementasinya, mereka justru melihat PP ini akan berdampak positif bagi dunia usaha,” katanya, seperti dikutip dari laman Kemenag, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga
“Jika diimplementasikan dengan baik, PP ini akan mendorong peran Indonesia sebagai pusat produk halal dunia,” tambah Lukman.
Menag berharap kehadiran PP ini akan memperkuat aspek rantai nilai halal (halal value chain) sejumlah industri yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat muslim.
Hal ini tertuang dalam masterplan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia yang disusun Pemerintah Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Industri halal tersebut mencakup makanan dan minuman halal, pariwisata halal, fesyen muslim, media dan rekreasi halal, farmasi dan kosmetik halal, serta energi terbarukan.
Sejalan dengan pertumbuhan populasi muslim, permintaan untuk komoditas halal terus meningkat.
Data Global Islamic Economy Report 2018/2019 menyebutkan bahwa makanan dan minuman memegang saham terbesar di global halal industry, senilai US$1,303 miliar.
“Makanan dan minuman halal diproyeksikan akan tumbuh mencapai US$1,863 miliar pada tahun 2023. Ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar dunia,” paparnya.