Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih memiliki kewenangan, setelah Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) disahkan.
Menurutnya, MUI akan memiliki tiga kewenangan inti yakni yang pertama adalah memberikan fatwa kehalalan karena dalam konteks keagamaan itu kewenangan mereka. Kedua, MUI memiliki kewenangan untuk mengesahkan auditor yakni mereka yang memiliki kualifikasi untuk memeriksa kehalalan.
“Ketiga, memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal atau LPH, di mana para auditor itu bekerja. Jadi tiga kewenangan itu masih ada di MUI,” katanya di Istana Negara, Kamis (7/2/2019).
Kendati demikian, dia menyatakan lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tak hanya itu, Lukman juga meyakinkan dengan selesainya PP JPH, lembaga-lembaga yang berkaitan mulai dari hulu hingga akhir akan diintegrasikan. Penjabaran secara teknis diakuinya akan termuat dalam Undang-undang, PP JPH, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Presiden.
“Jadi setelah ada PP ini, baru kami bisa bergerak lebih seksama agar semua institusi yang ada itu kemudian bisa diintegrasikan, lalu semuanya bisa bekerja secara sinergis,” tambahnya.