Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda : Kebijakan Satu Arah di Trans-Jawa Menyusahkan

Rencananya, pemerintah segera memberlakukan satu arah dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262 atau Brebes Barat.
Ilustrasi - Pengendara memperlambat laju kendaraannya saat melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/6). Pada H-2 Lebaran yang diprediksi puncak arus mudik, kendaraan pemudik yang melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek melalui GT Cikarang Utama mengalami peningkatan, tercatat sejak pagi hingga siang mencapai 29.868 kendaraan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi - Pengendara memperlambat laju kendaraannya saat melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/6). Pada H-2 Lebaran yang diprediksi puncak arus mudik, kendaraan pemudik yang melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek melalui GT Cikarang Utama mengalami peningkatan, tercatat sejak pagi hingga siang mencapai 29.868 kendaraan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai kebijakan pemerintah yang memberlakukan satu arah di tol Trans-Jawa selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2019 akan menyusahkan bagi angkutan umum jalan raya.


Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono menuturkan, apabila pemerintah tetap melaksanakan rencana satu arus di tol Trans-Jawa setelah gerbang tol Cikarang Utama sampai Brebes Barat selama 24 jam penuh pada 30 Mei--2 Juni 2019 akan menyusahkan angkutan darat.


"Itu yang saya pikir, kalau didedikasikan tanggal berapa sampai berapa satu arah ke Jawa [arah Jawa Timur] dan sebaliknya saat arus mudik, hanya menuju ke arah Jakarta, ke arah barat, itu mungkin akan cukup menarik bagi pemudik pribadi, tapi bagi angkutan umum itu akan menyusahkan," terangnya kepada Bisnis, Kamis (16/5/2019).


Dia menuturkan, jalur Cikarang Utama sampai dengan Brebes Barat yang satu arah tersebut akan membuat angkutan darat yang ke arah barat atau Jakarta harus melalui jalur pantai utara (Pantura) biasa. Sementara itu, sepanjang jalan nasional Brebes Barat sampai Cikarang, Bekasi sudah dipenuhi aktivitas lalu lintas setempat.


Dengan kondisi demikian, menurutnya, akan sulit mengatur jalurnya dan berat bagi petugas di lapangan maupun para pengemudi angkutan darat. Rencananya, pemerintah segera memberlakukan satu arah dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262 atau Brebes Barat. 


Kendaraan dari arah timur nanti dari Brebes barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei- 2 Juni dan berlangsung selama 24 jam.


Sementara itu, pada arus balik nanti, one way akan mulai dari Palimanan sampai KM 29, sehingga masyarakat yang dari Jakarta ke arah Bekasi masih dapat menggunakan jalan tol.


Ateng menyarankan, pemberlakukan satu arah ini seharusnya bisa dibuat situasional dan tidak penuh selama 4 hari. "Saya lebih melihat mungkin situasional saja, ketika kondisi puncak tak tertolong baru diadakan contra flow, jalur dari arah timur di sana cuma satu, bisa lewat, volumenya juga dihitung," tuturnya.


Satu jalur di jalan tol tersebut terangnya, dapat dikhususkan bagi angkutan umum seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP).


Dia meminta agar kebijakan yang dibuat pemerintah itu harus menghitung secara presisi seberapa besar kenaikan volume kendaraan di tol tersebut dan jangan sampai kebijakan yang dibuat merugikan satu pihak tertentu dalam hal ini angkutan jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper