Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Besok, Rokok dan Minol di Batam Kena Cukai

Mulai besok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mencabut fasilitas bebas cukai bagi barang kena cukai (BKC)  yang berlaku di Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai besok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mencabut fasilitas bebas cukai bagi barang kena cukai (BKC)  yang berlaku di Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru mengatakan bahwa pencabutan fasilitas fiskal tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Besok, itu rekomendasi dari KPK," kata Heru di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Heru menjelaskan bahwa pengenaan cukai merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai (BKC). Dengan kebijakan ini semua barang yang masuk dalam kategori BKC wajib menyampaikan BKC.

Seperti diketahui sebelumnya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam penelitian pada November 2017 hingga April 2018, peredaran rokok di Batam sebanyak 2,5 miliar batang. Jumlah tersebut jauh di luar kebutuhan masyarakat.

Kelebihan pasokan ini mengindikasikan adanya kemungkinan penyelundupan rokok ke daerah lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper