Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Jusuf Kalla Pastikan Batam Pertahankan Status Free Trade Zone

Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan Batam akan tetap dalam status zona perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan peserta dialog dalam Rapat Kerja Nasional dan Konsultasi Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Rakerkornas Apindo) Ke-29 di Batam, Selasa (2/4/2019). (istimewa)
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan peserta dialog dalam Rapat Kerja Nasional dan Konsultasi Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Rakerkornas Apindo) Ke-29 di Batam, Selasa (2/4/2019). (istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan Batam akan tetap dalam status zona perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Kepastian mempertahankan bentuk perdagangan bebas ini disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di hadapan ratusan pengusaha dalam Rapat Kerja Nasional dan Konsultasi Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Rakerkornas Apindo) Ke-29 di Batam, Selasa (2/4/2019).

"Sebenarnya FTZ itu tidak jauh beda dengan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus sebagai bentuk baru Batam yang diwacanakan sebagian pemerintah). Namun demikian saya ingin katakan kita tetap berprinsip bahwa FTZ berlaku untuk Batam. Tidak akan diubah macam-macam. Yang kita perbaiki adalah dualisme," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla juga mengisahkan keputusan FTZ berlaku di Batam ia yang putuskan. Awalnya pemerintah berniat mengkoreksi FTZ per kawasan industri.

"Pada 2005 saya hadir di sini dan juga menentukan bahwa FTZ kita jadikan di seluruh Pulau Batam saja. Karena tidak mungkin mengikuti aturan dimana apabila ingin memberlakukan aturan free trade yang ada maka semua industri harus dipagar dengan pagar berduri dua lapis. Tidak mungkin kita pagari seluruh Batam ini," katanya.

Meski begitu, Jusuf Kalla menyebutkan pemberlakuan FTZ tidak serta merta menjadi keunggulan Batam. Pasalnya saat ini sebagian besar produk-produk bahan baku impor yang 20 tahun lalu dikenai bea masuk 20%-100%, saat ini berkisar 0%-5% karena Indonesia sudah terikat perdagangan bebas dengan banyak negara di kawasan.

"Jadi FTZ itu hanya tentu berfungsi apabila barang masuk ke Indonesia dikenai dengan PPn-nya. Jadi tidak lagi FTZ itu seperti 20 tahun lalu dimana biaya masuk tinggi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper