Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidikan Pajak Perlu Lebih Efisien

Otoritas pajak berupaya memperbaiki kinerja proses penyidikan pidana pajak agar lebih efektif dan efisien.
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak berupaya memperbaiki kinerja proses penyidikan pidana pajak agar lebih efektif dan efisien.

Apalagi, data kinerja tahun lalu menunjukan rata-rata penyelesaian berkas perkara penyidikan pidana pajak pada 2018 masih jauh dari ekspektasi yakni 18 bulan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, proses penyidikan pidana pajak memang cukup memakan waktu. Prosedur yang dilakukan harus benar-benar sesuai dengan KUHAP.

"Penerapan pasal, penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan pada keuangan negara juga memerlukan ketelitian dan kelengkapan alat bukti yang kuat dan tidak sedikit," kata Yoga kepada Bisnis, Kamis (16/5/2019).

Di samping itu, dalam proses pengumpulan alat bukti penyidik Ditjen Pajak juga kerap menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya sikap tidak kooperatif para tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ketika proses penyidikan tengah berlangsung.

Oleh karena itu, untuk mendorong efektivitas penyidikan pidana pajak, otoritas telah merencanakan empat aksi. Pertama, menetapkan target P-21 untuk Kanwil DJP berdasarkan jumlah penyidik PNS dan anggaran penyidikan.

Kedua, optimalisasi konsultasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan dilakukan secara rutin dan terencana.

Ketiga, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tahun 2018 difokuskan pada pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, penerbit pajak dengan NPWP tidak valid, SPT Lebih Bayar Berisiko Tinggi, dan pengembangan kasus penyidikan yang ditangani ke kawajiban perpajakan PPh dan penyidikan TPPU.

Kempat, asistensi dan supervisi ke Kanwil DJP dalam rangka pengembangan cakupan modus operandi kasus yang disidik dan perluasan ruang lingkup wilayah penyidikan.

"Hal positif dari penyidikan pidana pajak saat ini adalah kita mendapat dukungan penuh dan koordinasi yang sangat baik dengan institusi penegak hukum terkait seperti Polri [sebagai korwas] dan Kejaksaan [penuntut umum]," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper