Bisnis.com, JAKARTA – Sejak 2008, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencatat 17 produk yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berupa Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) maupun Safeguard. Sejauh mana efektifitasnya?
BMAD adalah pungutan terhadap barang impor dumping yang menyebabkan kerugian, yakni kerugian material yang telah terjadi, ancaman kerugian material atau terhalangnya pengembangan industri di dalam negeri. Tujuan pengenaan BMAD adalah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dapat diderita oleh industri dalam negeri. Pengenaan BMAD dapat mendorong industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius maupun ancaman kerugian serius untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Seperti BMAD, Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measure) adalah tindakan [alternatif] yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri. Bedanya, pengenaan BMAD dilatari lonjakan jumlah barang impor.
Berdasarkan catatan KPPI, dari 17 produk yang dikenakan BMTP berupa BMAD maupun Safeguard itu, sebanyak 9 ragam di antaranya adalah produk pada industri besi dan baja.
Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan bahwa dalam beberapa penelitiannya—terutama produk baja, BMAD tidak terlalu berpengaruh terhadap produksi lokal. Di sisi lain, industri yang menggunakan baja sebagai bahan baku justru mencatatkan kenaikan biaya produksi dari penerapan BMAD tersebut.
“Saya rasa untuk jenis barang setengah jadi, BMAD justru cenderung menaikkan ongkos produksi bagi industri lain yang terkait. Menyebabkan terjadinya kontraksi produksi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/5/2019).
Fajar menambahkan, secara logika, idealnya BMAD diterapkan pada produk hilir. Namun demikian, sambungnya, penelitian lebih lanjut dibutuhkan mengingat pemberlakuan BMAD memerlukan pembuktian dan memakan waktu.
Di samping BMAD, permohonan untuk menerapkan safeguard pun kerap diajukan untuk diterapkan dengan dalih melindungi industri nasional. Namun, menurut Fithra, penerapan safeguard dapat membuat pelaku usaha dapat mengalami penurunan produktivitas dan kehilangan daya saingnya karena kebijakan yang terlalu protektif.
Seperti diketahui, para pelaku industri tengah bersiap menghadapi dampak dari eskalasi perang dagang China-Amerika Serikat, berupa membanjirnya produk impor ke pasar domestik.