Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sarankan Pemerintah Ajukan UU Pemindahan Ibu Kota

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyarankan kepada pemerintah untuk mengajukan rencana pemindahan ibu kota sebagai undang-undang (UU) ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Presiden Jokowi (ketiga kiri) dan sejumlah pejabat terkait berdiskusi saat mengunjungi Bukit Soeharto, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (7/5/2019)./Setkab-Anggun
Presiden Jokowi (ketiga kiri) dan sejumlah pejabat terkait berdiskusi saat mengunjungi Bukit Soeharto, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (7/5/2019)./Setkab-Anggun

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyarankan kepada pemerintah untuk mengajukan undang-undang (UU) tentang pemindahan ibu kota ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Dalam sisa 5-6 bulan ini, DPR bisa [membuat UU] jika dibutuhkan," kata Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun, Senin (13/05/2019).

Dia yakin DPR bisa melakukan percepatan UU selama pemerintah memiliki keseriusan terkait dengan rencana pembangunan serta rancangan dan lokasi ibu kota. Tidak hanya lokasi ibu kota baru yang ditetapkan di dalam rancangan, pemerintah juga harus menetapkan arah pembangunan jangka panjang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, selepas ada keputusan lokasi dan penyelesaian kajian final, pemerintah akan melakukan konsultasi ke DPR untuk menyepakati produk hukum yang tepat.

"Tentunya disiapkan RUU dan akan dibahas apakah revisi UU yang lama atau membuat UU baru," ungkap Bambang.

Proses penetapan legislasi ini berjalan hingga awal 2020. Pada 2020, pemerintah akan mulai menyiapkan tanah, status tanah serta persiapan infrastruktur dasar.

"Pada 2020 kami selesaikan juga tata ruangnya. Kalau sebelumnya HGU [Hak Guna Usaha], maka harus diubah menjadi wilayah perkotaan," ujar Bambang.

Sementara itu, dia memperkirakan pembangunan dan konstruksi bangunan akan dimulai pada 2022-2024. Dia memperkirakan aktivitas pemindahan dapat mulai dilakukan pada 2024.

Pemindahan ibu kota ini telah dimasukkan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 agar arah pengembangannya jelas. Bahkan, desain dan skenario pembiayaannya telah disusun.

Bappenas mengusulkan adanya badan otoritas khusus yang akan mengawal pemindahan ibu kota. Namun, keputusan pembentukan badan ini masih akan dibahas di kabinet.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper