Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyarankan kepada pemerintah untuk mengajukan undang-undang (UU) tentang pemindahan ibu kota ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
"Dalam sisa 5-6 bulan ini, DPR bisa [membuat UU] jika dibutuhkan," kata Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun, Senin (13/05/2019).
Dia yakin DPR bisa melakukan percepatan UU selama pemerintah memiliki keseriusan terkait dengan rencana pembangunan serta rancangan dan lokasi ibu kota. Tidak hanya lokasi ibu kota baru yang ditetapkan di dalam rancangan, pemerintah juga harus menetapkan arah pembangunan jangka panjang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, selepas ada keputusan lokasi dan penyelesaian kajian final, pemerintah akan melakukan konsultasi ke DPR untuk menyepakati produk hukum yang tepat.
"Tentunya disiapkan RUU dan akan dibahas apakah revisi UU yang lama atau membuat UU baru," ungkap Bambang.
Proses penetapan legislasi ini berjalan hingga awal 2020. Pada 2020, pemerintah akan mulai menyiapkan tanah, status tanah serta persiapan infrastruktur dasar.
Baca Juga
"Pada 2020 kami selesaikan juga tata ruangnya. Kalau sebelumnya HGU [Hak Guna Usaha], maka harus diubah menjadi wilayah perkotaan," ujar Bambang.
Sementara itu, dia memperkirakan pembangunan dan konstruksi bangunan akan dimulai pada 2022-2024. Dia memperkirakan aktivitas pemindahan dapat mulai dilakukan pada 2024.
Pemindahan ibu kota ini telah dimasukkan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 agar arah pengembangannya jelas. Bahkan, desain dan skenario pembiayaannya telah disusun.
Bappenas mengusulkan adanya badan otoritas khusus yang akan mengawal pemindahan ibu kota. Namun, keputusan pembentukan badan ini masih akan dibahas di kabinet.