Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengemudi Ojek Online Batalkan Aksi Mogok Hari Ini!

Pengemudi ojek online Go-jek yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) membatalkan rencana mogok (off bid) pada hari ini.
Ilustrasi - Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi - Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi ojek online Go-jek yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) membatalkan rencana mogok (off bid) pada hari ini.

Batalnya rencana mogok ini diketahui setelah ada pengumuman Go-Jek meneruskan penggunaan tarif baru sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua Umum PPTJDI sekaligus Presidium Nasional Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono menyatakan kepada Bisnis bahwa adanya pengumuman dari pihak aplikator Go-Jek yang akan mulai kembali memberlakukan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019 melalui aplikasi pengemudi membuat pengemudi ojol membatalkan niat mereka untuk mogok pada hari ini.


"Atas protes Garda untuk aksi off bid pada Go-jek, telah membuahkan hasil dengan diterbitkannya notifikasi pengumuman resmi dari Go-Jek akhirnya bersedia melanjutkan mengikuti aturan dari Pemerintah Kepmenhub No/348/2019 dalam PM N0.12/2019 bahwa tarif Go-Jek akhirnya kembali normal sesuai aturan," terangnya kepada Bisnis, Senin (6/5/2019).


Dengan demikian, Garda katanya, mengimbau agar seluruh pengemudi ojol kembali beraktivitas normal mencari nafkah pada hari ini. "Aksi mogok [off-bid] 605 resmi dibatalkan," imbuhnya.


Tarif batas bawah untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali) Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp7.000--Rp10.000. Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312--Rp3.000 per km.


Sementara itu, tarif batas bawah untuk Zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000. Oleh karena itu, besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400--3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.


Untuk Zona III (Kalimantan, NTB, dan wilayah timur), tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama berkisar Rp7.000--Rp.10.000. Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometer di Zona III antara Rp2.625--Rp3.250.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper