Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyampaikan dua alasan kenapa sampai saat ini belum diterapkan SNI wajib untuk lampu LED, yaitu kematangan teknologi dan ketersediaan infrastruktur pengujian.
Kepala Sub-Direktorat Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian Agus Kurniawan menyampaikan, kementerian menerima surat dari Gabungan Industri Manufaktur Lampu Indonesia (Gamatrindo) yang menganjurkan agar menunda mewajibkan SNI lampu LED. Alasannya, adalah teknologi produksi lampu LED yang terus berkembang.
“Kalau teknologi [produksi] belum 6 bulan sudah berubah, sementara untuk persetujuan SNI perlu 3—6 bulan. Jadi, kalau SNI belum rampung tapi teknologi ganti, kan harus ganti [SNI] juga. Kalau teknologi lampu LED sudah mentok, sudah murah, mungkin pada saat itu kami menerakan wajib SNI,” paparnya kepada Bisnis.com, Senin (6/5/2019).
Agus menambahkan pihaknya kini sedang fokus dalam menetapkan SNI untuk peralatan elektronik di rumah (household) seperti penanak nasi, dispenser air, kulkas, dan lainnya. Agus memproyeksikan, pewajiban SNI Lampu LED akan dibahas kembali pada akhir tahun ini atau tahun depan.
Selain teknologi, infrastruktur pengujian di laboratorium pengujian belum ada yang lengkap kecuali laboratorium pengujian PT Qualis Indonesia. Namun, Aperlindo mencatat ada tujuh laboratorium pengujian lainnya yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung, Balai Sertifikasi Industri (BSI), Balai Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Surabaya, Lembaga Sertifikasi Produk PPMB, PT Sucofindo (Persero), LP3T-EBT Kementerian ESDM, dan PT Carsurin.
Walau demikian, Agus sependapat bahwa pemakaian lampu LED akan semakin besar di masa depan dengan turunnya harga lampu LED dan naiknya harga lampu LHE [lampu hemat energi]. “Jadi, masyarakat sudah semakin pindah ke sana [lampu LED].”