Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Sedang Revisi 3 Aturan Angkutan Sungai dan Danau 

Ada tiga Peraturan yang hampir rampung yakni RPM tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, RPM tentang Pedoman Pemberian Subsidi Angkutan Sungai dan Danau, dan RPM tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau.
Foto udara dermaga 6 eksekutif di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (29/4/2019). PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) memberlakukan tarif promo di dermaga eksekutif bagi angkutan kendaraan golongan V hingga IX mulai Rabu (1/5)./JIBI/Bisnis-Abdullah Azzam
Foto udara dermaga 6 eksekutif di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (29/4/2019). PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) memberlakukan tarif promo di dermaga eksekutif bagi angkutan kendaraan golongan V hingga IX mulai Rabu (1/5)./JIBI/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sedang merevisi 3 peraturan menteri terkait angkutan sungai dan danau.

Sekretaris Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana menuturkan ketiga rancangan peraturan menteri perhubungan (RPM) tersebut masih dalam fase finalisasi.

Ada tiga Peraturan yang hampir rampung yakni RPM tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, RPM tentang Pedoman Pemberian Subsidi Angkutan Sungai dan Danau, dan RPM tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau.

"RPM tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, aturan ini sudah ada, jadi kita evaluasi dan disempurnakan sesuai dengan dinamika transportasi yang terjadi di masyarakat," kata Cucu kepada Bisnis, Minggu (5/5/2019).

Sementara itu, RPM tentang pemberian subsidi angkutan sungai dan danau merupakan aturan baru. Selama ini subsidi hanya diberikan pada angkutan penyeberangan, padahal angkutan sungai dan danau pun sangat layak disubsidi.

RPM ketiga yakni tentang standar pelayanan minimal (SPM) angkutan sungai dan danau. "Ini juga aturan baru karena selama ini SPM baru ada hanya untuk angkutan penyeberangan," tuturnya.

Menurut Cucu angkutan sungai dan danau memiliki peranan penting dalam menunjang, memperlancar, dan meningkatkan pembangunan baik regional maupun nasional serta meningkatkan kesejahteraan umum.

Untuknya dalam RPM telah diatur antara lain terkait kegiatan, perizinan, tata cara pengangkutan, sumber daya manusia, tarif, pendataan penumpang, dan perlakuan khusus pada penyandang disabilitas.

Cucu menyatakan seluruh pedoman mengacu pada keselamatan, keamanan, dan keamanan transportasi. Tak lupa juga terkait dengan kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan.

"Dalam rancangan PM juga mengatur kegiatan layanan Angkutan Sungai dan Danau Perintis, verifikasi atas pendapatan dan penghasilan serta biaya operasional, monitoring, dan evaluasi," tuturnya.

Pedoman pemberian subsidi diungkapkannya, bertujuan agar pelaksanaan subsidinya dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan efisien. Lebih lanjut, Cucu mengingatkan pentingnya kesamaan pemahaman dan pandangan atas implementasi RPM ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper