Bisnis.com, NADI — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa rencana pemindahan ibu kota ke luar Jakarta bisa dipercepat menjadi lima tahun apabila diperlukan.
Menurut Bambang, proses pemindahan ibu kota dalam perhitungan normal membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Akan tetapi, jangka waktu tersebut bisa dipangkas menjadi separuhnya.
“Bisa dipercepat menjadi paling cepat 5 tahun. Biasanya normalnya 10 tahun,” ujarnya saat ditemui di sela-sela pertemuan 52th ADB Annual Meeting 2019 di Nadi, Fiji, Jumat (3/5/2019).
Setelah rencana pemindahan ibu kota diputuskan oleh pemerintah, termasuk mengenai jangka waktu pemindahan tersebut, lanjut Bambang, maka akan disusun undang-undang sebagai payung hukum tertinggi.
Keberadaan undang-undang terkait dengan rencana pemindahan ibu kota tersebut, menurutnya, dibutuhkan sebagai bentuk kepastian hukum. Dengan demikian, rencana tersebut akan terus berjalan meskipun terjadi perubahan peta politik dan kekuasaan di tingkat eksekutif maupun legislatif.
“Agar berjalan sesuai rencana nanti ada dukungan politik dengan menggunakan undang-undang,” tambahnya.
Baca Juga
Saat ini, menurut Bambang, pemerintah masih mengkaji sejumlah kandidat wilayah yang akan diajukan sebagai calon ibu kota baru menggantikan Jakarta. Sedang dilakukan pendalaman terkait dengan peluang pemindahan ibu kota ke sejumlah wilayah tersebut.