Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengevaluasi penerapan tarif ojek online setelah sepekan sejak berlaku mulai 1 Mei.
Menurut dia, evaluasi itu mencakup apakah jumlah penumpang turun setelah pemerintah memberlakukan biaya jasa ojek online yang baru.
"Kalau dalam satu minggu ada suatu hal yang perlu dievaluasi, akan kami evaluasi. Namanya peraturan kan bisa kami lakukan perbaikan-perbaikan demi kemanfaatan ujtuk stakeholder, terutama untuk pengendara dan pengguna," katanya, Kamis (2/5/2019).
Budi mengaku penetapan tarif didasarkan pada usulan pengemudi. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan biaya jasa ojek online di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Tarif batas bawah untuk zona I (Sumatra, Jawa, Bali) Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp7.000-Rp10.000. Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312-Rp3.000 per km.
Sementara itu, tarif batas bawah untuk zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per Km. Sementara, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000-Rp10.000. Maka, besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400-3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.
Untuk zona III (Kalimantan, NTB, dan wilayah timur), tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama berkisar Rp7.000-Rp.10.000. Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometer di zona III antara Rp2.625-Rp3.250.
"Pasti ada keluhan. Oleh karenanya, saya kasih kesempatan satu minggu untuk mengevaluasi. Saya tidak lakukan massif. Kami lakukan di lima kota karena lima kota ini bisa menjadi barometer mengenai bagaimana reaksi mereka [penumpang]," ujar Menhub.