Bisnis.com, JAKARTA -- Berdasarkan perhitungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), per 28 Januari 2019 terdapat 458 lahan dan bangunan yang ditemukan beralih fungsi sehingga pada 2019 harga pajak akan dikenakan persentase lebih tinggi dari sebelumnya.
Hingga saat ini, BPRD sedang melakukan pendataan terkait lahan yang melakukan perubahan fungsi bangunan pada tahun ini yang nantinya akan menjadi salah satu perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Plt kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah untuk para warga yang tidak melaporkan pengalihan fungsi bangunan akan dikenakan kenaikan harga pajak, penertiban serta penyegelan tempat usaha.
Baca Juga
"Nantinya, sanksi yang akan diberikan untuk para warga yang tidak melaporkan pengalihan fungsi bangunan dari hunian tinggal menjadi hunian komersial atau membuka usaha akan mendapatkan sanksi pajak yang dinaikkan serta penertiban atau penyegelan tempat usaha," ujarnya pada Bisnis Senin (4/8/2019).
Pelaksana tugas kepala dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan bahwa perubahan lahan atau bangunan yang berubah fungsi di DKI Jakarta telah diatur berdasarkan Peraturan daerah 1/ 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam RDTR, lanjutnya, lahan di DKI dikategorikan dalam beberapa subzona. Setiap subsona ditentukan jenis kegiatan yg diizinkan, dilarang atau di batasi. Seperti Zona perumahan Koefisien dasar Bangunan (KDB) yang memiliki kategorisasi sedang, tinggi yang diperuntukkan sebagai hunian rumah kecil, sedang, besar dengan KDB di atas 30 persen.