Bisnis.com, JAKARTA — Sejak 2016, Badan Ekonomi Kreatif telah memberikan Fasilitasi Pendaftaran HKI kepada 5.671 produk ekonomi kreatif di 35 kota.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan Bekraf telah melakukan Sosialisasi dan Fasilitasi HKI di lebih dari 80 kota yang berbeda di 34 provinsi.
“Pada periode yang sama, kami juga telah memfasilitasi sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekraf ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya dalam penyelenggaraan kegiatan Penyerahan Sertifikat HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif Secara Simbolis di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Bekraf dan Kemenkumham ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah sangat memperhatikan pelindungan dan pemanfaatan HKI sebagai salah satu aset terpenting bagi pelaku ekonomi kreatif, dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif.
Sebagai bukti kepemilikan, sertifikat HKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI, termasuk mengakses skema pembiayaan berbasis HKI nantinya.
Adapun, sertifikat HKI yang diserahkan berjumlah 69 sertifikat merek dan 1 sertifikat desain industri. Selain sertifikat HKI, juga akan diserahkan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) kepada 10 unit usaha ekonomi kreatif sebagai perwakilan dari 95 unit usaha ekonomi kreatif yang telah difasilitasi Bekraf.
Baca Juga
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan bahwa sejak tahun 1998, sektor UMKM menjadi penggerak terbesar ekonomi Indonesia di dua dekade terakhir ini. Saat ini, kontribusi UMKM terhadap PDB di lndonesia baru 9,87%.
Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuturkan pemberian sertifikat ini memberikan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKl bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI.