Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Izin Pertambangan Khusus Segera Dilelang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral siap melelang dua wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yakni Blok Latao dan Suasua, yang belum laku pada tahun lalu.
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), di Banyuwangi, Jawa Timur./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), di Banyuwangi, Jawa Timur./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral siap melelang dua wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yakni Blok Latao dan Suasua, yang belum laku pada tahun lalu.

Dua WIUPK yang berlokasi di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tersebut memiliki cadangan nikel. Blok Latao yang masih dalam tahap eksplorasi tersebut memiliki luas 3.148 hektare (ha) dengan nilai kompensasi data informasi (KDI) mencapai Rp414,8 miliar. Adapun, untuk Blok Suasua yang juga masih dalam tahap eksplorasi, luasnya mencapai 5.899 ha dengan nilai KDI Rp984,85 miliar.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhamad Wafid mengatakan lelang tersebut kemungkinan akan dibuka dalam pekan ini. Dia mengatakan persiapan sudah dilakukan dan tinggal diumumkan.

"Yang jelas yang akan lelang dua itu [Latao dan Suasua]. Nanti kalau yang lain [proses administrasinya] sudah selesai akan nyusul. Kita enggak bisa melelang kalau bermasalah," ujarnya, pekan ini.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan enam WIUPK yang bisa ditawarkan atau dilelang pada 2018. Sebanyak dua blok sebenarnya telah dimenangkan PT Antam Tbk, yakni Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah dan Blok Matarape di Sulawesi Tenggara. Namun, Ombudsman Republik Indonesia mendapati ada maladministrasi dalam proses lelang tersebut.

Wafid menambahkan pada tahun ini akan ada tambahan setidaknya empat WIUPK yang ditawarkan atau dilelang. WIUPK tersebut merupakan hasil penciutan wilayah atau terminasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Wafid mengatakan proses penawaran bisa dimulai setelah ada penetapan WIUPK berikut nilai KDI-nya. Selain itu, pihaknya juga akan melalakukan survei langsung ke wilayah calon WIUPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper