Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan penarikan PMK 210/2018 terkait perpajakan e-commerce tak akan menganggu roadmap yang direncanakan selesai tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan yakin roadmap e-commerce tetap bisa diterapkan pada tahun ini.
"Ya tetap akan, roadmap pasti akan selesai," ujar Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2019).
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan menarik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Padahal jika mengacu ke roadmap Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017- 2019 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, salah satu tujuan pengimplementasian kebijakan tersebut adalah menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih bahwa keputusan yang diambil pemerintah tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa adanya kesimpangsiuran informasi terkait pelaksanaan beleidtersebut. Apalagi di lapangan, ada pemahaman bahwa kebijakan yang bakal diterapkan pemerintah ini merupakan pajak baru.
"Kami menganggap bahwa dengan adanya kesimpangsiuran tadi, perlu adanya sosialisasi, karena kami berharap masyarakat itu memahami sepenuhnya [kebijakan ini]," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (29/3/2019).