Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia, Ini Syaratnya!

Pembelian properti oleh warga negara asing (WNA) memiliki aturan yang cukup ketat di Indonesia, ini dia persyaratannya.
Mutiara Nabila
Mutiara Nabila - Bisnis.com 27 Maret 2019  |  18:27 WIB
Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia, Ini Syaratnya!
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pembelian properti oleh warga negara asing (WNA) memiliki aturan yang cukup ketat di Indonesia, ini dia persyaratannya.

Dikutip dalam riset Rumah.com, Rabu (25/3/2019), pemilikan hunian oleh WNA sudah diatur dalam Peratuan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam Peraturan tersebut, disebutkan bahwa warga asing diberikah hak pakai untuk rumah pembelian pertama dan hak milik untuk satuan rumah susun (Sarusun) yang merupakan unit baru. Dalam aturan tersebut, disebutkan pula jangka waktu penggunaan hak pakai bagi orang asing sampai dengan 80 tahun (30+20+30) selama masih memiliki izin tinggal.

Selanjutnya, merujuk pada Permenkumham No. 23 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1, syarat pembelian rumah bagi warga asing diantaranya mencakup diharuskan berkedudukan di Indonesia, bukan merupakan WNI, dan memberikan manfaat seperti melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

Di samping itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. 

Batasan Minimal Harga Rumah Susun untuk WNA

Batasan Minimal Harga Rumah Tapak untuk WNA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

properti apartemen rumah
Editor : Bunga Citra Arum Nursyifani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top