Bisnis.com, JAKARTA - Aplikator ojek online (ojol) masih dapat memberikan tarif promosi atau potongan harga bagi pengguna ojol asalkan pemasukan pengemudi tetap sesuai dengan aturan pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi membuka kemungkinan tersebut asalkan kesejahteraan pengemudi tetap terjamin.
Dia menyebut, salah satu alasan utama dirilisnya aturan tentang ojol ini karena kepentingan untuk menjamin kesejahteraan pengemudi. Dengan demikian, aplikator bebas untuk memberikan promosi selama besaran ongkos bersih yang diterima oleh pengemudi tetap sama.
"Kalau menyangkut promosi sebetulnya di dalam rezim transportasi kita tidak mengenal promosi, dalam perhitungan tarif batas bawah dan batas atas, prinsipnya nett-nya tetap sama tidak boleh turun dari angka yang kita tentukan," katanya, di Kantor Kemenhub, Senin (25/3/2019).
Dengan demikian, pemerintah tidak membatasi promosi atau potongan harga yang diberikan oleh aplikator selama para pengemudi tetap mendapatkan penghasilan sesuai dengan biaya jasa yang pemerintah tentukan.
Biaya jasa yang ditentukan pemerintah di 3 wilayah yakni batas bawah di kisaran Rp1.850--Rp2.100, sementara batas atasnya Rp2.300--Rp2.600.
Di sisi lain, biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer yakni Rp7.000--Rp10.000. Artinya, selama biaya jasa yang diterima pengemudi tetap pada batasan di atas, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.
Pemerintah juga menegaskan penetapan batas atas guna melindungi kepentingan pengemudi dan masyarakat. "Jangan sampai nanti masyarakat membayarnya berlebihan. Artinya aplikator tidak boleh memainkan batas atas, itu biasanya dimainkan sewaktu hujan, malam hari dan jam sibuk," katanya.