Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Komentar Grab Soal Regulasi Keselamatan Ojek Online yang Berbuntut Kenaikan Tarif

Grab Indonesia akhirnya buka suara atas aturan keselamatan bagi Ojek online (Ojol) yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada 11 Maret 2019 lalu.
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Grab Indonesia akhirnya buka suara atas aturan keselamatan bagi Ojek online (Ojol) yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada 11 Maret 2019 lalu.

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, menuturkan pihaknya berharap aturan yang baru saja dirilis oleh Kementerian Perhubungan dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi keinginan semua pihak baik aplikator, pengemudi serta masyarakat penggunanya.

"Grab berkomitmen untuk terus memberikan dampak positif kepada segenap pelaku industri transportasi di Indonesia. Kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif," tuturnya saat Bisnis hubungi, Jumat (22/3/2019).

Grab, lanjut dia, berfokus pada tarif atau biaya jasa yang saat ini belum ditentukan oleh pemerintah. Menurutnya, apabila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas. 

Dia menyebutkan bahwa pengguna kalangan menengah ini akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau.

"Grab Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam perumusan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 (PM 12/2019) yang meregulasi perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya, memberikan masukan produktif dalam penentuan tarif yang turut diatur dalam aturan tersebut dan produk hukum turunannya," katanya.

Grab terangnya, telah mengusulkan untuk menambahkan ketentuan fitur keselamatan bagi mitra pengemudi demi terwujudnya layanan transportasi yang aman baik bagi penumpang maupun mitra pengemudi layanan transportasi daring di Tanah Air.

Terkait harga, pihaknya menilai kenaikan tarif maksimal menjadi Rp1.000 per kilometer, sesuai dengan salah satu studi yang dianggapnya sesuai dengan kebutuhan konsumen.

"Salah satu studi independen terkini menunjukkan bahwa sekitar 71% konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp5.000. Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer," paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper