Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemudik Pilih Tol, Ruas Solo--Ngawi Bakal Penuh Sesak

PT Jasa Marga Solo Ngawi (JSN) memprediksikan sekitar 30.000 kendaraan akan melewati ruas tol Solo-Ngawi saat momentum Lebaran 2019.
Ilustrasi - Gerbang tol Ngemplak, Ruas Solo--Ngawi./Bisnis-Antara-Aris Wasita
Ilustrasi - Gerbang tol Ngemplak, Ruas Solo--Ngawi./Bisnis-Antara-Aris Wasita

Bisnis.com, SOLO - PT Jasa Marga Solo Ngawi (JSN) memprediksikan sekitar 30.000 kendaraan akan melewati ruas tol Solo-Ngawi saat momentum Lebaran 2019.

"Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan saat hari normal sebanyak 11.000--12.000 kendaraan/hari," kata Direktur Teknik PT JSN Aryo Gunanto di Solo, Minggu (17/3/2019).

Menurutnya, prediksi kenaikan tersebut seiring dengan makin banyaknya pengendara yang lebih memilih jalan bebas hambatan dibandingkan dengan jalan raya biasa. "Hadirnya Jalan Tol Solo--Ngawi ini signifikan dalam mengurai kepadatan lalu lintas di jalanan arteri," katanya.

Dia mengatakan bahwa prediksi kendaraan tersebut baik dari arah barat ke timur maupun sebaliknya.

Sementara itu,dalam  menghadapi arus mudik pada Lebaran  2019 , pihaknya sudah mulai melakukan persiapan khusus untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, di antaranya mengoptimalkan rambu-rambu lalu lintas dan pelayanan di rest area.

Menurutnya, jika melihat momentum Natal dan Tahun Baru 2019, kapasitas parkir yang disediakan di rest area selalu penuh karena tingginya jumlah kendaraan yang melewati jalan tol.

"Oleh karena itu, pada Lebaran 2019 kapasitas parkir akan kami tambah, dari yang awalnya 300 kendaraan menjadi berkapasitas 500 kendaraan," katanya.

Adapun untuk layanan top up alat pembayaran kartu e-toll juga dioptimalkan baik itu di rest area maupun di gerbang tol. Dengan demikian, dikatakannya, masyarakat tidak perlu melewati antre yang terlalu panjang.

Sesuai dengan keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol, untuk Jalan Tol Solo--Ngawi, tarif ditetapkan sebesar Rp1.000/km untuk kendaraan Golongan I, Rp1.500/km untuk kendaraan Golongan II dan III, serta Rp2.000/km untuk kendaraan Golongan IV dan V.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper